Pansus III Bahas Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha dalam Penanaman Modal
- harmin1313
- 01 July 2025
- 87 Views

Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Paser tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha dalam Penanaman Modal. Pembahasan ini menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Rapat yang digelar di ruang rapat penyembolum Pembahasan ini dihadiri wakil ketua pansus III regina fabiola dan anggota seperti, abdul azis, raniyanto, acong asfiyek, sukran amin dan sri nordianti. Hadir pula sutrisno ahli madya DPMPTSP paser, Paulus margita selaku kabak perekonomian dan ahmad rais fathul bagian perundang undangan.Selasa 1 juli 2025.
Wakil Ketua Pansus III, Regina Fabiola, menjelaskan bahwa raperda ini bertujuan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan kompetitif di Kabupaten Paser. Menurutnya, melalui aturan ini, pemerintah daerah dapat memberikan insentif seperti pengurangan pajak daerah, penghapusan retribusi, hingga kemudahan perizinan bagi investor yang memenuhi kriteria.
“Langkah ini akan mendorong tumbuhnya investasi yang sehat dan berkelanjutan, sekaligus membuka peluang kerja baru bagi masyarakat,” ujarnya.
Raperda ini juga mengatur bentuk-bentuk kemudahan berusaha seperti penyederhanaan prosedur perizinan, penyediaan informasi investasi yang terbuka, hingga akses terhadap lahan dan fasilitas pendukung usaha.
Sementara itu, Abdul Azis, anggota Pansus III, menambahkan bahwa Raperda ini disusun untuk menjawab kebutuhan daerah dalam meningkatkan daya saing ekonomi, sekaligus memperluas lapangan kerja bagi masyarakat lokal. Ia juga menekankan pentingnya masukan dari berbagai pihak seperti pelaku usaha, OPD, dan lembaga vertikal agar peraturan ini benar-benar tepat sasaran.
Senada dengan itu, Raniyanto, Acong Asfiyek, Sukran Amin, dan Sri Nordianti menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara investasi dari luar daerah dan pemberdayaan pelaku usaha lokal. Mereka mengingatkan agar Raperda ini juga memperhatikan keberadaan usaha masyarakat seperti tambang pasir, batu putih, dan sektor usaha kecil lainnya yang turut menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).
“Prinsip reward dan punishment juga perlu dijadikan bagian dari Raperda ini. Jangan sampai investor luar terlalu diutamakan, sementara potensi lokal justru terabaikan. Investasi lokal juga harus mendapat dukungan dan kemudahan,” kata Acong Asfiyek mewakili pandangan bersama.
Pansus III DPRD Paser menargetkan pembahasan Raperda ini bisa selesai tepat waktu agar segera disahkan dan menjadi dasar hukum dalam pemberian insentif dan kemudahan berusaha, demi kemajuan ekonomi Kabupaten Paser.(humas DPRD)