Pansus II Matangkan Raperda RPJMD 2025–2029, Hadirkan OPD

Pansus II Matangkan Raperda RPJMD 2025–2029, Hadirkan OPD

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Paser kembali memangil para organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Paser untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Paser Tahun 2025–2029.

Rapat tersebut digelar di ruang rapat Bapekat DPRD Kabupaten Paser yang dipimpin langsung 

Ketua Pansus II DPRD Paser Basri Mansyur, didampingi Wakil ketua Pansus II Andi Muhammad Rizal Ashari serta para anggota Pansus II DPRD Paser Burhanudin,Hamransyah,Hamsi,Ilham Chalid dan Agus Santosa serta dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ir. H. Romif Erwinadi, M.Si.

Ketua Pansus II DPRD Paser Basri Mansyur mengatakan, dalam RDP kali ini dengan beberapa OPD yang telah di panggil ke DPRD Paser, memang perlu adanya penyelarasan kembali RPJMD yang telah tertuang program tujuan dan sasaran RPJMD. Kemudian proyeksi anggaran masa periodenya juga sudah harus jelas kemudian turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah(RPJPD) kabupaten Paser  yang mengangkat dalam tahap satu itu bagaimana penguatan pondasi transformasi dalam RPJMD harus Membrekdouwn dalam Renstra perangkat daerah. 

" Jika kami lihat dari kemarin sebenarnya tinggal mengekspos kepada bapak Bupati dan wakil bupati Paser saja, bagaimana langkah-langkah kongkrit mereka dalam mensukseskan 11 program prioritas yang tertuang di RPJMD 2025–2029. Serta bagaimana menyelaraskan RPJMN dengan RPJMD Provinsi Kaltim yang berkaitan dengan program gratis pol dan Jos pol, kemudian di implementasi dan disiapkan wadahnya yang berkaitan dengan program dan kegiatan di masing-masing prangkat daerah,"kata Basri Masyur, Selasa (1/7).

Kemudian kesiapan anggaran ini lanjut Basri, ketika dicantumkan di RPJMD, semua pihak yang terlibat dalam penyusunan ini harus  bertanggung jawab dengan anggaran ini dengan didukung oleh dokumen serta kajian yang memang bisa dilaksanakan dan mengoprasonalkan di dalam Renstra masing-masing perangkat daerah. Pasalnya ini bukan hal yang berbeda tetapi hal yang berkaitan dengan kinerja pemerintah daerah yaitu RPJMD. OPD Merupakan kunci keberhasilan dari 11 program prioritas kepala daerah Kabupaten Paser oleh karena itu Pansus II DPRD Paser benar-benar mengkaji bersama OPD Terkait agar 11 program prioritas tersebut benar-benar dapat terlaksana dengan semestinya. 

" Sampai dengan saat ini sudah ada 3 OPD yang telah memaparkan program kerja mereka hari ini total ada 4 OPD dan senin depan ada 7 OPD lagi, " Jelasnya. 

Terkait Silpa yang sering terjadi di setiap OPD dilingkungan Pemkab Paser kata Basri, didalam RPJMD sudah termaktub dalam penekanan angka Silpa kurang lebih 5 persen yakni 300 m per 5 tahun itu. Semua pihak harus optimistis dan seluruh perangkat daerah harus mensukseskan rendahnya angka Silpa yang tercantum didalam RPJMD. Artinya langkah langka kongkrit didalam perangkat daerah ini harus benar benar menyusun bagaimana menekan angka Silpa ini. Para OPD harus optimistis karna ini baru proyeksi atau rencana artinya dalam tahunan yang di tuangkan di dalam RKPD masing-masing OPD yang dituangkan didalam Renja  harus support apa yang tertuang didalam RPJMD. 

"Penekanan angka Silpa ini menjadi acuan lembaga DPRD bagaimana kesiapan dan kesanggupan para perangkat daerah ini untuk mengelola keuangan itu terperinci dan terencana dengan baik Setiap tahunnya,  " ujarnya. 

Sementara itu anggota Pansus II DPRD Paser Burhanudin menambahkan, bahwa RPJMD ini merupakan cerminan untuk 5 tahun kedepan itu Kabupaten Paser mau diapakan. Para OPD merupakan pelaksanaan teknisi dalam menjalankan 11 program prioritas Bupati Paser dan Wakil Bupati saat ini yang harus dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun. 

"Untuk saat ini sudah ada 3 OPD yang sudah melakukan kompilasi kesesuaian RPJMD dan Renstra para OPD karna breakdown dari RPJMD ini, " Kata Burhanudin. 

Burhanudin menyatakan ada OPD yang menyampaikan permasalah antara kebijakan untuk menyelesaikan masalah ada beberapa yang masih kurang pas. Oleh karena itu sebelum menuju untuk di paripurnakan nanti pansus II DPRD Paser memanggil para OPD untuk melakukan RDP agar memastikan masalah apa yang terjadi di Kabupaten Paser mampu diselesaikan. Dalam setiap pertemuan dengan para OPD ia selalu menyampaikan Terkait target peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Ia melihat sangat pesimis dalam peningkatan PAD, karena di tahun 2024 realisasi PAD Kabupaten Paser mencapai Rp. 348 M lebih, sementara target di tahun 2025 targetnya hanya Rp. 307 M dan target di 2026 Rp. 312 M. 

"Kok bisa lebih tinggi di 2024 di bandingkan untuk di tahun ini dan tahun depan. Mereka tidur aja pasti terpenuhi karna 2024 saja tinggi targetnya, ini saya masih menunggu dari Bappenda Terkait itu, " ujarnya. 

Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ir. H. Romif Erwinadi, M.Si. mengatakan, RPJMD merupakan bentuk kolaborasi antara eksekutif dan legislatif yang harus dibangun dengan kesepahaman, mengingat penyusunan APBD sebagai produk bersama membutuhkan persetujuan kedua belah pihak. Ia berharap Bappeda Paser sebagai penyusun RPJMD bersama pihak ketiga dapat menyusun arah kebijakan makro ekonomi daerah untuk lima tahun ke depan. 

"Ini akan menjadi acuan penting dalam penyusunan rencana pembangunan daerah yang terarah dan terukur," kata Romif saat RDP dengan DPRD Paser. 

Ia juga menekankan pentingnya RPJMD sebagai pedoman utama bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) masing-masing, dengan tetap mengacu pada program prioritas Kepala Daerah. Perangkat daerah dan Bappeda perlu menyelaraskan data dan program agar tidak simpang siur.

" Data yang tercantum dalam RPJMD harus konsisten dengan Renstra, sehingga kualitas dokumen dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi penulisan maupun pencapaian kinerja," tegasnya. 

Romif menambahkan, dalam pembahasan Raperda RPJMD ini harapan Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, agar kepala perangkat daerah nantinya dapat memaparkan langsung Renstra masing-masing di hadapan Bupati dan Wakil Bupati. 

"Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan visi Paser MAS (Maju, Adil, dan Sejahtera) menuju Paser TUNTAS (Tangguh,Unggul,Transformatif,Adil dan Sejahtera), " tambahnya.(

humas DPRD) 

Related Posts