Pansus 1 DPRD Paser Panggil OPD

Pansus 1 DPRD Paser Panggil OPD

Pansus DPRD Raperda I kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan Raperda Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan di ruang rapat pimpinan Gedung DPRD Paser, Selasa (1/7/2025).

Ketua Pansus I, Muhammad Nasir mengatakan kegiatan RDP ini menghadirkan perangkat daerah teknis terkait seperti Dinas Sosial, Satpol PP, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Bagian Hukum Setda Paser demi menyempurnakan Raperda sebelum dilakukan harmonisasi hingga menjadi sebuah sebuah Perda (Peraturan Daerah)

RDP ini membahas pasal per pasal serta meminta masukan kepada perangkat daerah teknis serta Bagian Hukum apa yang perlu ditambahkan, diganti dan apa yang perlu dihapus pada draf Raperda tersebut agar Raperda ini bisa cepat diselesaikan sesuai dengan target.

"Semoga Raperda ini dapat kami selesaikan dan kami perdakan sebelum tenggat waktu yang sudah kami sepakati bersama dengan pemerintah daerah", Ucap Ketua Pansus I Muhammad Nasir.

Yang menarik dalam pembahasan draf Raperda tersebut, perwakilan Bagian Hukum Setda meminta agar aturan pidana bisa menyesuaikan dengan peraturan yang mengatur pidana kurungan menjadi pidana denda yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya dalam Pasal 65 UU No. 1 Tahun 2023. Pasal ini menyatakan bahwa pidana kurungan dapat diganti dengan pidana denda, dan sebaliknya, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan jika tidak dibayar. (humas DPRD) 

Related Posts