Konsultasi Raperda PPLH, Pansus III Pertanyakan Dana Ganti Rugi Pencemaran
- harmin1313
- 12 July 2025
- 40 Views

Selain melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi (IH) /Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengkonsultasikan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Usaha, Pansus III DPRD Paser juga melakukan kunjungan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.
Kunjungan konsultasi Pansus III ke Kementerian LHK, Jumat (11/07/2025) guna mematangkan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di Kabupaten Paser, dipimpin H Abdul Azis.
Hadir anggota Pansus III, Ranianto, Acong Aspiyek, Sri Nurdianti dan Nur Hayati. Selain itu hadir Kepala Dinas DLH Paser Ahmad Safari dan jajarannya.
Diterima Koordinator Kerjasama Luar Negeri Mahanani dan Koordinator Perundang-Udangan Kementerian KLH Yudo Karo serta staf Bagian Hukum.
Sebagai kata pembuka, Abdul Aziz mengatakan, menyusun Raperda PPLH tentunya perlu masukan dari berbagai pihak, termasuk juga dari Kementeria Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Lalu menurut Abdul Aziz, hadirnya aturan PPLH ini salah satunya karena Kabupaten Paser masuk daerah penyangga IKN , maka aturan hukum lingkungan harus hadir untuk menjaga terjaganya lingkungan.
Kordinator Kerjasama Luar Negeri Mahanani berikan apresiasi penyusunan Raperda PPLH, dan Kementrian LHK akan selalu membuka diri. Karena terbitnya Raperda ini, akan mengacu dengan aturan terbaru saat ini.
Sejumlah pertanyaan disampaikan baik terkait kesempurnaan Raperda PPHK, juga solusi terbatasnya Pejabat Pengawas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD). Sementara dengan luas Paser, tidak sebanding jumlah yang melalukan proses penyidikan tindak pidana lingkungan hidup.
Sela itu, Pansus III dan termasuk Kadis DLH mempertanyakan poin mekanisme dana ganti kerugian pencemaran yang terjadi di daerah yang masuk ke kas negara.
Sebagai kata penutup, Abdul Aziz mengatakan, apa yang menjadi bahan diskusi ini akan menjadi bahan penyempurnaan Raperda, dan berharap terkait ganti rugi pencemaran dapat masuk kas daerah serta adanya penambahan petugas PPLHD.
"Harapan kami ini dapat sampaikan pada pengambil kebijakan, baik Kementrian LHK maupun Kementrian Keuangan, " harap Abdul Aziz. (humas DPRD)